Archive for 2014

Linux FIle Permission (pengaturan hak akses file / Direktori pada Linux)

pada artikel kali ini saya berkesempatan untuk membagi pemahaman seputar Linux dalam hal ini saya akan membagikan pemahaman mengenai Linux Permission, apa itu sebenar nya Linux Permission ? bagi pengguna Linux yang sudah mahir mungkin sudah paham dan tahu tapi tidak sedikit juga pengguna linux yang tidak tahu tentang Linux Permission,

Linux Permission adalah pemberian hak ases oleh seseorang terhadap suatu File atau Direktori di dalam sistem operasi linux ..yappz, nama nya juga pemberian hak akses sesuai dengan itu tujuan nya sendiri adalah untuk memberikan keamanan terhadap suatu file atau direktori dari pengguna / pemakai yang tidak di inginkan karena seperti yang kita ketahui yang memakai PC / Laptop kita tentu saja tidak selamanya kita sendiri apa lagi untuk lingkup kantor dan lain-lain tentu saja itu akan membutuhkan proteksi yang tinggi nah maka Linux Permission inilah solusi  nya

langsung saja ..
Setiap file di sistem Linux kita, termasuk direktori, dimiliki oleh pengguna tertentu dan grup. Oleh karena itu, hak akses file didefinisikan secara terpisah untuk user, grup, dan lain-lain.

berikut penjelasan lengkap nya :

User : username pemilik file itu. Secara default, user yang membuat lah yang memiliki. kamu miliki apa yang kamu buat
Grup : grup user yang memiliki file. semua user yang masuk grup punya hak akses sama terhadap file.
Other : pengguna lain yang bukan pemilik file, dan bukan juga masuk grup kamu..
All : keseluruhan


berikut penjelasan mengenai hak akses nya :

READ , jika diterapkan pada suatu file maka read berarti file tsb dapat dibuka dan dibaca dan jika diterapkan pada suatu direktori maka
direktori tsb dapat dilihat daftar isi nya oleh kita

WRITE , jika diterapkan pada suatu file maka read berarti file tsb dapat di modifikasi, ditulis dan di edit dan jika diterapkan pada suatu direktori maka kita di ijinkan untuk memodifikasi isi file yang ada pada direktori dan juga diperbolehkan untuk menghapus file tsb jika dimungkinkan oleh hak akses nya

EXECUTE , jika diterapkan pada suatu file maka kita dapat menjalankan file sebagai program atau shell script dan jika diterapkan pada suatu direktori maka memungkinkan kita untuk mengakses file di dalam direktori dan memasuki direktori tersebut


nah untuk melihat hak akses suatu File / Direktori di Linux cukup buka terminal kalian dan ketikan perintah " ls -l "


nah disana akan terlihat jelas akan hak akses dari masing - masing File yang ada pada sistem operasi kita

Contoh penjelasan : 



di dalam pengaturan untuk hak akses terdapat dua metode yang dapat di gunakan yaitu metode numerik dan simbolik
nah untuk metode simbolik yaitu

Pertama : kita harus memutuskan apakah kita mengatur hak akses untuk pengguna (u), kelompok (g), pengguna lainnya (o), atau ketiganya (a).

Kedua : kita bisa menambahkan izin (+), menghapus (-), atau menghapus izin sebelumnya dan menambahkan izin yang baru (=)

Ketiga : tentukan perizinannya. Apakah kita mengatur izin read (r), write (w), execute (e), atau ketiganya.

Keempat : kita hanya tinggal memberikan perintah untuk chmod, hak akses mana yang akan di rubah.

$ chmod a=r contohfile
Setelah perintah, izin file itu akan menjadi -r--r--r--
$ chmod g+x contohfile
Setelah perintah, izin file itu akan menjadi -r--r-xr--
$ chmod u+wx contohfile
Setelah perintah, izin file itu akan menjadi -rwxr-xr--
$ chmod ug-x contohfile
Setelah perintah, izin file itu akan menjadi -rw-r—r--


selanjut untuk metode yang terakhir yaitu metode numerik, Dalam mode numerik, hak akses file tidak diwakili oleh karakter. Sebaliknya, mereka diwakili oleh tiga digit nomor oktal.


4 = read (r)
2 = write (w)
1 = execute (x)
0 = tidak ada izin (-)

1. Kita ingin mendapatkan hak akses Read Write dan Execute secara bersamaan maka numeriknya menjadi seperti ini:

Read + write + execute

4 + 2 + 1 = 7

2. Kita ingin mendapatan hak akses read dan execute secara bersamaan maka numeriknya akan menjadi seperti ini:

Read + Execute

4 + 1 = 5

Contoh penerapan pada syntax:

$ chmod 755 contohfile

Syntax diatas menunjukan hak akses untuk User adalah 7 (rwx), untuk grup adalah 5 (rx), dan untuk others juga 5 (rx).


okeh itu saja dulu jika ingin ada yang di tanyakan silahkan coret - coret di Box komentar yang ada di bawah artikel ini :)
Selasa, 09 Desember 2014
Posted by Unknown

Konfigurasi Access Point dengan TP-Link versi TL-WA7210N


Access point adalah perangkat komunikasi nirkabel yang memungkinkan antar perangkat untuk terhubung ke jaringan nirkabel dengan menggunakan Wi-Fi, Bluetooth atau standar terkait.

cukup untuk opening nya sekarang mari kita langsung praktikan bagaimana cara konfigurasi nya, dalam tutorial ini saya asumsikan temen - temen sekalian sudah siap semua dari segi peralatan dan tinggal konfigurasi saja :) 


1. buka atau cara wi fi yang sedang aktif di list wifi PC kamu cari yang nama wifi nya "TP-LINK_579770" tapi biasanya hanya ada 1 atau 2 SSID yang sama, kemudian klik "Connect automatically" dan Connect




nah, selanjutnya biasanya nanti akan ada permintaan password dan username, untuk username dan password nya ketikan saya "admin" 


2. kemudian untuk masuk ke interface konfigurasi router nya cara nya yaitu pada URL ketikan alamat IP : 192.168.0.254



maka akan langsung masuk ke halaman interface konfigurasi nya seperti gambar berikut 



3. nah untuk memudahkan user mengkonfigurasi router dalam tutorial ini ini menggunakan "Quick Setup"  klik saja pada side bar disamping kiri





4. karena yang akan kita atur disini access point , maka klik / pilih access point.. kemudian klik button next




5. setelah itu akan ada tampilan dimana kita bisa mengatur SSID / nama untuk access point nya, Region / lokasi kita ada dimana dll, tapi disini kita cukup mengganti SSID , Region dan tentu nya password untuk membatasi pengguna yang bisa menggunakan access point tersebut



6.  sekarang tentukan jenis routingnya. static / dynamic. jika static, maka DHCP disable, kita set ip manual jika ingin terkoneksi, kalo DHCP enable, kita akan mendapat ip otomatis jika terkoneksi dengan jaringan.



7. setelah melakukan semua pengaturan di atas hal yang harus dan wajib dilakukan adalah me'REBOOT agar apa yang telah kita setting tadi bisa langsung diterapkan, kalau tidak di REBOOT yaaaa wasaalaaam kita harus ngulang atur lagi



proses REBOOT , tunggu sampe 100%`



ketika semua proses telah dilakukan dan sudah di reboot juga maka kita sekarang tinggal menikmati koneksi dari Access Point nya :))


Kamis, 04 Desember 2014
Posted by Unknown

Manajemen Proses Sistem Operasi

Manajemen Proses

Proses adalah program yang sedang dieksekusi. Di Linux, setiap program merupakan proses. Proses dapat diciptakan dan dapat pula dimusnahkan. Ketika sistem operasi GNU/Linux pertama kali diaktifkan, saat itu pula proses yang bertanggung jawab untuk memuat kernel diciptakan. Proses yang pertama kali diciptakan di Linux disebut init. Konsep proses di Linux memiliki kemiripan dengan konsep file permission. Dalam pengertian setiap user hanya dapat memanipulasi proses yang menjadi miliknya. Setiap proses juga memiliki PID atau Process ID yang merupakan nomor unik yang dapat digunakan untuk berinteraksi dengan proses bersangkutan.




$ ps 

Instruksi ps (process status) digunakan untuk melihat kondisi proses yang ada. PID adalah Nomor Identitas Proses, TTY adalah nama terminal dimana proses tersebut aktif, STAT berisi S (Sleeping) dan R (Running), COMMAND merupakan instruksi yang digunakan.



$ ps -au

Untuk melihat faktor/elemen lainnya, gunakan option –u (user). %CPU adalah presentasi CPU time yang digunakan oleh proses tersebut, %MEM adalah presentasi system memori yang digunakan proses, SIZE adalah jumlah memori yang digunakan, RSS (Real System Storage) adalah jumlah memori yang digunakan, START adalah kapan proses tersebut diaktifkan.




$ ps -u
Mencari proses yang spesifik untuk pemakai.




Mencari proses lainnya gunakan opsi a, au dan aux :

$ ps -a




$ ps -au




$ps -aux




$ top
Melihat proses yang sedang berjalan




$ps -eF
Menampilkan hubungan proses parent dan child serta letak prosesnya




$ps -eH
Menampilkan hubungan proses parent dan child




$pstree
Menampilkan semua proses pada sistem dalam bentuk hirarki parent/child




• Menghentikan suatu proses/job : 
     
      $ kill %<nomor job> contoh : kill %1
      $ kill <PID> contoh : kill 1908
      $ pkill <nama proses> contoh : pkill firefox
      $ pkillall <nama proses> contoh : pkillall firefox

• Mengubah prioritas suatu proses :
   
      $ renice <prioritas> <PID>



source by modul praktikum sistem operasi "manajemen proses" ilmu komputer upi 2014

Selasa, 04 November 2014
Posted by Unknown

CHEAT SHEET LINUX
















http://sharing-linux.blogspot.com/2013/05/perintah-dasar-linux-lengkap.html
Selasa, 28 Oktober 2014
Posted by Unknown

Tutorial Instalasi LINUX UBUNTU


http://design.ubuntu.com/downloads?metadata=element-logo+brand-ubuntu


assalamualaikum...

1.) pertama dan yang paling utama dalam instalasi sebuat sistem operasi adalah menyiapkan file ISO  sistem operasi Linux Ubuntu atau CD master Ubuntu dan pada tutorial kali ini saya menggunakan Linux Ubuntu versi 10.10 , sebenar nya mau versi berapa saja tetap sama saja yang membedakan nya hanya beberapa fitur yang ada di dalam nya, namun dari segi fungsi lebih kurang tetap sama


2.) ketika kita memulai proses Booting akan keluar tampilan seperti dibawah ini




3. ) setelah itu akan keluar kotak dialog lagi untuk menentukan bahasa yang akan digunakan oleh sistem operasi, jika sudah menentukan bahasa kemudian Klik "Install Ubuntu" yang artinya kita akan memulai proses instalasi




4.) proses pertama kita akan di hadapkan pada pilihan untuk menginstall sambil meng'update Ubuntu nya atau tidak, jika tidak maka klik "Forward"




5.) proses kedua kita dihadapkan pada pilihan lagi yaitu apakah kita akan menghapus semua "entire" yang sudah ada pada disk atau kita hanya akan mengatur / membuat sebuah partisi baru untuk alokasi ubuntu nya, untuk proses ini sesuaikan dengan kebutuhan anda ,tapi saya sarankan untuk mengatur partisi nya saja , pilih "specify partitions manually (advanced)" kemudian klik "Forward"




6.)  klik "Continue" untuk meneruskan proses membuat sebuah partisi baru




7. ) pada kolom "free space" klik "add" karena kita akan membuat partisi nya di free space tersebut, pada proses pembuatan partisi nya, dibutuhkan setidaknya 3 partisi khusus untuk ubuntu yaitu sebagai "root", "home" dan untuk "swap" nya

untuk partisi root tipe nya adalah "primary" kemudian pada mount point nya pilih "/" dan untuk "home" maupun "swap" tipe partisi nya adalah logical kemudian untuk mount point nya sesuaikan dengan partisi yg akan dibuat Ex : home -> /mount, dan untuk Size atau ukuran nya menyesuaikan dengan kebutuhan














8.) kemudian jika semua partisi telah berhasil dibuat, arahkan pointer ke partisi "root" karena kita akan menginstall di partisi "root" nya , selanjutnya "klik install now" 




9.) selama proses berlangsung kita juga diarahkan untuk melakukan beberapa pengaturan seperti negara kita apa, kemudian layout keyboard yang kita gunakan mengarah pada pedoman negara mana dan pengaturan untuk identitas diri kita 

untuk pilihan negara menyesuaikan saja dengan tempat tinggal anda




pilih "USA" karena pedoman layout Keyboard yang paling umum dan paling sering digunakan  adalah layout "USA"




pengaturan identitas diri bertujuan untuk mengenali kita sebagai pemilik dan pengaturan privasi pemilik karena disini kita bisa mengatur dan membuat sebuah password untuk keamanan, jika selesai klik "forward"




tampilan seperti ini menandakan bahwa proses installasi sedang berlangsung...



10.) ketika proses instalasi selesai klik "Restart Now" maka kita sudah bisa langsung menikmati Linux Ubuntu yang telah kita install




semoga bermanfaat :) Correct me if i wrong.. thank's dude

Senin, 20 Oktober 2014
Posted by Unknown

TEORI KEWIRAUSAHAN



sebelum kita melangkah lebih jauh dan memahami lebih jauh mengenai teori kewirausahaan di artikel ini
mari kita awali dengan membaca Quote dari para pengusaha sukses berikut

"pengusaha itu bukan orang yang pintar,tetapi pintar cari orang pintar
ketika anda mempekerjakan orang yang lebih pintar daripada anda, maka anda 
membuktikan bahwa anda lebih pintar dari mereka". (R.H. Grand)


"jika sebuah pohon ditanam di dalam pot atau di dalam rumah tidak akan pernah tinggi,
 namun akan terjadi sebaliknya bila ditanam di sebuah lahan yang luas".
“Mochtar Riady , Lippo Group”


nah bagaimana ? setelah anda membaca quote tersebut, apakah anda sudah bisa memahami maksud dari kata-kata tersebut ?
atau bahkan mungkin mindset anda tentang wirausaha juga sudah berubah ?

mari kita ulas lebih lanjut ......

pengertian kewirausahaan :
Drucker (1985) mengartikan kewirausahaan sebagai semangat, kemampuan, 
sikap dan perilaku individu dalam menangani usaha (kegiatan) yang mengarah 
pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk 
baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang 
lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.  


untuk kita yang masih awam atau yang telah memahami mengenai konsep wirausaha, pasti bertanya-tanya
kenapa orang bisa sukses berwiruasaha dan menjadi pengusaha sukses dan kenapa banyak orang juga yang gagal di dalam berwirausaha.. tentu kita harus menemukan dan memahami terlebih dahulu "ALASAN" bagi kita untuk berwirausaha

MENGAPA KITA HARUS BERWIRAUSAHA ?


Ada 10 alasan, sebaiknya kita mulai mencoba menjadi pengusaha mandiri.

Pertama, dengan menjadi pengusaha mandiri, kita akan bebas menentukan nasib sendiri. 
Kalau kita ingin cepat sukses, ya perlu bekerja ekstra keras. Kalau memilih lebih santai,
juga bisa. Tergantung selera saja.

Kedua, tak terikat jam kerja. Barangkali, sebagai eksekutif sebuahperusahaan besar yang berkantor di pusat bisnis Jakarta, kita kerap jenuh dengan rutinitas kerja yang bersiklus nine to five. Apalagi, itu harus dilakukan dengan kemacetan Jakarta yang amat menjengkelkan. Dengan usaha mandiri, kita bisa  mengatur sesuka hati jam kerja. kita juga bisa mengambil cuti kapan pun.

Ketiga, ide yang menumpuk di kepala bisa langsung diimplementasikan menjadi bisnis yang mungkin amat potensial. Ini, sulit dilakukan para eksekutif. Walaupun kita bekerja di sebuah korporasi yang amat besar,kita hanyalah "sebuah sekrup kecil dari sebuah mesin raksasa."

Keempat, persoalan modal. Ini memang kerap menjadi ganjalan bagi seseorang untuk menjadi pengusaha muda. Padahal, untuk memulai tak selamanya membutuhkan modal berupa uang dalam jumlah besar. Ingat modal utama pengusaha muda adalah integritas, konsep bisnis, atau ide cemerlang, ditambah jaringan perkawanan yang luas, yakinlah itu saja sudah cukup. Dari sini, biasanya dukungan akan mengalir. Ingat jangan cepat-cepat pinjam uang jika itu tidak sangat benar-benar dibutuhkan.

Kelima, yang harus dipahami, perlu 'mental pengusaha', yaitu ketekunan ekstra untuk
 menjadi pengusaha muda. Karena di awal usaha, biasanya pasti muncul kendala-apa pun bentuknya.  Jalani saja! Yakinlah, semua persoalan akan tereliminasi dengan semakin berpengalamannya kita menekuni  bisnis tersebut. Kalau ada pepatah yang mengatakan 'tua-tua keladi, makin tua makin menjadi', maka bagi  kita, yang pas adalah 'makin tua makin menghasilkan.'

Keenam, bagaimana kalau gagal? Itu memang resiko setiap usaha. Jika kita berpikir gagal, kita pasti akan  gagal! Jika kita berpikir Sukses, kita pasti sukses! Potensi kegagalan bisa diminimalisasi, jika kita  cermat dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, sebelum memulai usaha.

Yang perlu diingat, rata-rata sebuah usaha mandiri baru bisa dilihat hasil konkret setelah lima tahun. Walau, ada juga yang lebih cepat atau lebih lama dari kalkulasi itu. Biasanya, setelah lima tahun usaha kita akan mulai stabil. Dalam situasi itu, kita tinggal mengatur akselerasinya - kapan harus direm, atau kapan musti dipercepat.

Ingat, hasil usaha haruslah wajar, selebihnya jika serakah akan menjadi 'gambling'. Ini yang sering kali menghancurkan kita.

Ketujuh, sebagai pengusaha muda yang mandiri, tentu saja kita tak perlu takut dipecat. kita juga tak harus khawatir akan kehilangan jabatan,lalu melakukan politik di kantor, setiap kali menjelang RUPS.

Kedelapan, sebagai pengusaha muda yang mandiri, kita akan selalu menjadi 'kepala' di perusahaan. Walau sekecil apa pun bisnis kita. Ini, tentu lebih nikmat ketimbang menjadi 'ekor' -- seberapa pun besarnya  -- diperusahaan milik orang lain.

Kesembilan, dengan memiliki sendiri sebuah usaha, kita tak akan pernah menjadi pensiunan. Kecuali, kalau memang kita ingin menyerahkan semua kepemilikan dan pengelolaan usaha yang kita rintis kepada orang lain.

Kesepuluh, kita bisa menikmati kebebasan finansial. Meski tak mesti harus menjadi konglomet. Ingat,  jangan ingin cepat kaya, karena pasti akan terjungkal. Dan memang, sebaiknya kita jangan mengelola  usaha dengan terburu-buru. Pertahankan 'life style kita'. Hiduplah sederhana,dengan kebebasan finansial,  pasti terasa lebih nyaman.

Jadi, mengapa harus menunggu? Ubah paradigma kita! Mulailah menjadi pengusaha, sekarang!!

Oleh Cristovita WilotoManaging Partner Wiloto Corp. Indonesia
Sumber: Bisnis Indonesia


Mungkin beberapa dari kita sangat tertarik untuk menjadi seorang wirausahawan, tapi kita merasa takut untuk mulai, saya harap anda membuang jauh-jauh pikiran seperti itu karena semakin kita menahan diri untuk memulai, kita tidak akan tahu apakah kita bisa mewujudkan nya atau tidak temukan jawaban nya dengan "MENCOBA" karena 1000 langkah tentu harus di mulai dari 1 langkah awal


KENALI CIRI-CIRI SEORANG WIRAUSAHAWAN !
Bygrave (dalam Ifham, 2002) mengemukakan beberapa ciri-ciri seorang wirausahawan, yaitu: 

a. Mimpi (dreams), yakni memiliki visi masa depan dan kemampuan mencapai visi tersebut. 
b. Ketegasan (decisiveness), yakni tidak menangguhkan waktu dan membuat keputusan dengan cepat. 
c. Pelaku (doers), yakni melaksanakan secepat mungkin. 
d. Ketetapan hati (determination), yakni komitmen total, pantang menyerah. 
e. Dedikasi (dedication), yakni berdedikasi total, tidak kenal lelah. 
f. Kesetiaan (devotion), yakni mencintai apa yang dikerjakan. 
g. Terperinci (details), yakni menguasai rincian yang bersifat kritis. 
h. Nasib (destiny), yakni bertanggungjawab atas nasib sendiri yang hendak dicapainya. 
i. Uang (dollars), yakni kaya bukan motivator utama, uang lebih berarti sebagai ukuran sukses. 
j. Distribusi (distributif), yakni mendistribusikan kepemilikan usahanya kepada karyawan kunci yang merupakan faktor penting bagi kesuksesan usahanya.  


seorang wirausahawan juga harus memiliki rasa percaya diri namun tidak boleh berlebihan

Saran untuk membangun rasa percaya diri :
  1. Kenali bagian positif diri
  2. Berusaha duduk di depan
  3. Berusaha memandang wajah orang
  4. Jalan lebih cepat
  5. Angkat bicara
  6. Senyum segar/lebar

KETAHUI JUGA PENYEBAB BANYAK ORANG GAGAL DI DALAM BERWIRAUSAHA

1. Tidak Memiliki Visi
Usaha yang dijalankan tanpa tujuan merupakan penyebab terbesar kegagalan. Oleh karenanya, menentukan suatu tujuan, baik untuk jangka panjang, menengah, atau pendek, adalah hal yang sangat penting dilakukan. Terlebih jika dalam menjalankan usaha, kita bekerjasama dengan satu atau beberapa rekan usaha. Menyamakan visi diawal usaha adalah suatu keharusan.

2. Lemahnya Perencanaan
Yang penting jalan dulu deh! Tapi, mau lewat mana? Pake apa? Perlu uang berapa? Disinilah pentingnya peran perencanaan. Perencanaan tidak harus rumit, tidak perlu seperti rencana  perusahaan besar. Yang terpenting, bisa dijadikan pedoman untuk mencapai target. Ingat, jika gagal membuat rencana, sebenarnya kita sedang merencanakan sebuah kegagalan.

3. Terlalu Percaya Diri
Tidak semua ide besar akan booming di pasar. Sebelum ditawarkan ke konsumen, akan lebih ‘aman’ jika ide itu diuji dulu kelayakannya melalui sebuah riset atau cukup melakukan jajak pendapat sederhana kepada teman, keluarga, atau tetangga. Biarkan mereka menjawab dengan jujur dan menilai ide yang kita miliki.

4. Miskin Komitmen
Ide yang bernilai milyaran akan menjadi sia-sia jika tidak diimbangi dengan komitmen yang kuat.Banyak wirausaha yang sudah memulai usaha namun tidak memiliki waktu untuk mengelola perusahaan. Imbasnya, usaha mengalami stagnan, sulit berkembang dan akhirnya gagal. Hati-hati juga dengan keberhasilan. Seringkali keberhasilan membuat kita hanyut dalam euforia hingga melupakan komitmen.

5. Keterbatasan Dana
Salah satu penyebab kegagalan ditahun-tahun awal usaha adalah minimnya dana operasional. Seorang pemilik perusahaan, walaupun kecil, harusnya bisa menghitung berapa banyak dana yang dibutuhkan untuk memutar roda usaha selama belum menghasilkan. Siasati kondisi ini dengan struktur manajemen yang ramping, mengurangi pemborosan, meningkatkan efisiensi finansial yang berorientasi mendorong keuntungan.

6. Minimnya Kemampuan Manajerial
Banyak cerita kegagalan yang berakar dari minimnya pengalaman dan keterampilan manajerial seperti tidak mampu membuat perencanaan, salah mengelola keuangan, kurang jeli melihat pergerakan pasar, atau  gagal memotivasi karyawan. Untuk mengejar ketinggalan ini, tak ada salahnya mengais ilmu dari berbagai  seminar dan pelatihan manajemen. Bertukar pikiran dengan teman yang lebih dulu terjun ke dunia usaha  juga dapat dilakukan untuk mendongkrak kemampuan majerial.

7. Strategi Harga Kurang Tepat
Harga merupakan kebijakan penting yang mempengaruhi tingkat penjualan. Salah menetapkan harga bisa berakibat fatal pada kelangsungan usaha. Alih-alih meraup untung banyak, justru sulit mendapatkan pembeli karena harga terlalu tinggi. Begitu pun sebaliknya, jika dipatok terlalu murah, target keuntungan semakin sulit dipenuhi.

 8. Meremehkan Pesaing
Kelengahan adalah akses menuju kehancuran. Tengok saja apa yang dialami RIM dengan BlackBerry-nya.
Pada 2007, RIM yang saat itu menguasai pasar telepon pintar dengan 9 juta pelanggan di seluruh dunia mengumbar keyakinan bahwa pasar BlackBerry tak akan terkikis oleh kehadiran telepon pintar keluaran Apple. RIM sangat yakin pada salah satu fitur andalan BlackBerry, BBM. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pangsa pasar telepon pintar yang awalnya dikuasai BlackBerry justru diambil alih oleh iPhone (23%) dan Android (59%). Sedangkan pengguna BlackBerry menyusut drastis hingga tersisa hanya 6% saja.

9. Kurang Promosi
Tak kenal maka tak sayang. Sebaik apapun produk yang kita miliki, akan mubadzir jika tak dikenali konsumen. Promosi adalah keharusan, apalagi jika usaha yang kita lakukan beroperasi di lokasi yang kurang strategis seperti di rumah. Promosi sangat diperlukan bukan hanya untuk membangun awareness dan meningkatkan penjualan saja, namun juga penting untuk melindungi produk dari gempuran pesaing.

10. Rendahnya Mutu Pelayanan
Salah satu kesalahan umum yang sering tejadi adalah terlalu bersemangat mendapatkan pembeli namun kurang memperhatikan mutu pelayanan. Pada gilirannya, pelanggan akan pergi karena kecewa. Kondisi ini sangat berkaitandengan manajemen pemasaran. Menjaring dan merawat pelanggan harus berjalan seiringa


wirausahawan juga tidak memahami ini

Faktor-faktor yang merugikan wirausaha :
  1. Orang yang hidup pasif dan menyerah 
  2. pada keadaan
  3. Orang yang berjiwa lemah
  4. Mental rendah diri
  5. Faktor personalitas
  6. Kebiasaan yang tidak baik
Seharusnya kita juga harus memiliki pandangan yang luas mengenai wirausaha dan mengetahui akar keberhasilan dari seoarang pengusaha


AKAR KEBERHASILAN PENGUSAHA

  1. Kemauan yang keras
  2. Perjuangan yang tidak mengenal lelah
  3. Kesediaan menghadapi berbagai kemungkinan
  4. Menggunakan proses pikir positif
  5. Dapat menjauhi proses pikir negatif
  6. Supel dalam bergaul
  7. Yakin akan pekerjaan yang dilakukannya


seorang wirausahawan tentu juga harus paham mengenai pasar

Apa pentingnya riset pasar sebelum memasarkan produk ? Berbicara pemasaran, maka kita tidak hanya membicarakan tentang baaimana cara memasarkan produk, bagaimana agar produk kita bisa laku dipasaran. Namun jauh sebelum itu, bahkan sebelum produk tercipta, maka pemasaran sudah lebih dahulu kita diskusikan. Sebelum kita menciptakan produk, maka kita sudah harus merencanakan “riset pasar”.

Karena disinilah inti dari bisnis kita, bagaimana kita menciptakan sebuah produk yang dibutuhkan oleh pasar, bukan memaksakan produk kita agar diterima oleh pasar.  Hasil dari riset pasar inilah yang kemudian kita olah menjadi ide bisnis. Berangkat dari hasil riset ini pula kita  menentukan strategi pemasaran, yang kemudian kita bangun potitioning-nya atau lebih kita kenal sebagai branding (Brand Building), dan kemudian disusul oleh rencana pemasaran lainnya.

Jadi dapat kita katakan bahwa riset pasar adalah otak utama dalam berbisnis. Mengapa kita sebut otakny bisnis, karena ia merupakan bagian yang bertanggung jawab menentukan kemana langkah strategi bisnis kita kedepanya. Apa akibatnya jika kita tidak melakukan riset pasar setelah bisnis berjalan? Hasilnya  adalah bisnis kita menjadi besar hanya dalam fikiran dan dunia kita sendiri. Kita tidak akan tahu bagaimana perkembangan pasar diluar sana, bagaimana perkembangan permintaan pasar terhadap produk kita sendiri, bagaimana pertumbuhan pesaing dalam dunia bisnis sejenis. Maka kita hanya tinggal menunggu waktu, kapan bisnis kita akan segera tutup.

Berikut ini beberapa cara yang umum dilakukan dalam riset pasar :

1. lakukan survey pasar
2. amati perkembangan pasar
3. lakukan uji coba pasar

4. perhatikan tingkat persaingan pasar



ketika kita sudah mantap dan memiliki keyakinan yang kuat untuk berwirausaha atau menjadi seorang pengusaha tentu kita harus memiliki perencanaan yang kuat, matang dan tepat untuk mencapai tujuan kita, di dalam kewirausahaan juga banyak sekali teori-teori yang dikenal untuk perencanaan strategi usaha, salah satu yang sering di pakai adalah strategi SWOT





tentunya setelah kita memahami teori swot dan telah memiliki sebuah perencanaan maka langkah penting yang lain adalah dengan membuat perencanaan bisnis yang kuat dan matang, karena jika kita tidak memiliki perencanaan yang baik maka kegagalan tentu akan dengan cepat menghampiri kita





mungkin hanya itu saja yang bisa saya share, terimakasih telah berkunjung dan menyempatkan diri untuk membaca artikel di blog saya :)


referensi : 
http://budi.staf.upi.edu/
http://cs.upi.edu/
@BudiLaksonoP
http://cs.upi.edu/
https://www.google.com/search?q=wirausaha&es_sm=122&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=oFfwU6zsDY-UuASv0oGABQ&ved=
0CAoQ_AUoAw&biw=1360&bih=634
http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/Bab%202_10-08.pdf
http://thesis.binus.ac.id/Asli/Lampiran/lampiran04-87.pdf
Materi Perkuliahan Kewirausahaan.pdf
http://www.smeru.or.id/report/training/menjembatani_penelitian_dan_kebijakan/untuk_cso/file/82.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23570/3/Chapter%20II.pdf
http://bisnisukm.com/pentingnya-riset-pasar-sebelum-memasarkan-produk.html




Minggu, 17 Agustus 2014
Posted by Unknown

UU ITE INDONESIA





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2008 
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
  1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
  2. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
  4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
  5. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentangInformasi dan Transaksi Elektronik;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange  (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.   
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
    Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
  5. a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
    b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8
  1. Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
  2. Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
  3. Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
  4. Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
  5. a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
    b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima. 
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
  1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
    f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
  1. Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
  2. Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
  3. a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
    b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
    c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
    1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
    2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
    d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
  4. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. 

untuk download dan info lebih lengkap klik -> Disini



source by http://wetrigustami.blogspot.com/2014/07/uu-ite.html#more
http://www.chicagonow.com/media-tech-connection/files/2011/07/AdobeFlash.png
Minggu, 13 Juli 2014
Posted by Unknown

Tutorial Merakit PC

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Followers

- Copyright © TEKNOLOGI UNTUK MASYARAKAT -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -